Perda Kepemilikan Garasi Dinilai Belum Perlu Diterapkan di Jakarta - GERBANGWIN
Wacana peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi sempat menguat di wilayah Jabodetabek setelah muncul kebijakan serupa di daerah lain. Di Kota Jakarta, gagasan ini pernah mencuat bersamaan dengan polemik parkir di permukiman—terutama kendaraan yang diparkir di badan jalan sehingga mengganggu akses warga, memicu cekcok antartetangga, bahkan berisiko menghambat kendaraan darurat.
BERITA TENTANG GERBANGWIN
Wacana peraturan daerah (Perda) yang mewajibkan pemilik mobil memiliki garasi sempat menguat di wilayah Jabodetabek setelah muncul kebijakan serupa di daerah lain
FAQ GERBANGWIN
Apa yang dimaksud dengan Perda Kepemilikan Garasi Gerbangwin?
Perda Kepemilikan Garasi adalah wacana peraturan daerah yang mewajibkan pemilik kendaraan bermotor—khususnya mobil - untuk memiliki atau menyediakan garasi sendiri, sehingga kendaraan tidak diparkir di badan jalan atau fasilitas umum.
Mengapa Perda Kepemilikan Garasi dinilai belum perlu diterapkan di Jakarta?
Sejumlah pihak menilai aturan tersebut belum mendesak karena masalah parkir di lingkungan permukiman masih dapat diselesaikan dengan cara lain, seperti penataan lingkungan, kesepakatan warga (RT/RW), serta penegakan aturan ketertiban yang sudah berlaku tanpa harus membuat Perda baru.
Apa dampak parkir kendaraan tanpa garasi di Jakarta?
Gangguan akses lalu lintas lingkungan , Konflik antartetangga , Hambatan bagi kendaraan darurat.
Apakah Pemerintah Kota Jakarta mendukung penerapan Perda ini?
Pada beberapa kesempatan, Pemerintah Kota Jakarta menyatakan belum membutuhkan Perda khusus tentang kepemilikan garasi. Pemkot menilai kebijakan ini masih perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan dampak sosial dan penolakan dari masyarakat, terutama di kawasan padat penduduk.
Promo